SELAMAT DATANG
simponi APLIKASI PENYAMPAIAN PNBP BADAN KARANTINA PERTANIAN

Sistem pembayaran PNBP terintegrasi antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian Keuangan.
Sistem ini dibuat untuk mempercepat proses penyampaian PNBP Barantan ke Kas Negara dengan menyelaraskan aspek kemudahan, akurasi dan keamanan data
Sistem ini merupakan integrasi antara aplikasi inhouse sistem Barantan dengan Sistem Informasi Manajemen PNBP online (SIMPONI) - Kementerian Keuangan.

PERHATIAN...!

- Akses pada sistem ini hanya untuk 1 user (bendahara) di masing-masing satker.
- Apabila user dan password dipindah tangankan maka segala sesuatunya adalah tanggungjawab user(bendahara) satker.
- Sistem terdiri dari dua kolom : Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan
- Pilih kolom sesuai dengan pnbp yang akan dimintakan kode billing
- Pastikan kuitansi yang akan disetor sudah divalidasi dan sudah benar
- Kuitansi-kuitansi yang sudah dipilih dikirim untuk mendapatkan kode transaksi & kode billing
- Setelah mendapatkan kode transaksi & kode billing dari SIMPONI batas waktu setoran adalah 3(tiga) hari
- Apabila dalam 3(tiga) hari tidak dilakukan setoran maka statur kode transaksi & kode billing adalah "Expire" dan tidak dapat dilakukan setoran
- Setelah melakukan setoran PNBP sesuai kode billing maka status permohonan akan berubah menjadi "Sudah Disetor" dan akan mendapat kode NTB dan NTPN secara otomatis
- Semua data dapat di print out guna keperluan laporan keuangan

Saat menjalankan aplikasi setoran PNBP ini harap dilakukan dengan hati-hati

----oo--SELAMAT BEKERJA--oo----

Kolaborasi : Bagian Keuangan - Sekretariat Barantan --dengan-- Bidang Informasi Perkarantinaan - Pusat KKIP